Muhammadiyah: Tidak Berhari raya Bersama pemerintah bukan berarti tidak taat Ulil Amri !!??

Muhammadiyah: Tidak Berhari raya Bersama pemerintah bukan berarti tidak taat Ulil Amri !!??

Maka Jawaban kita :

Tidak Berhari raya Bersama pemerintah itulah Bukti Bahwa Anda tidak taat kepada pemimpin dan pemerintah,Karena jika anda taat maka anda Seharusnya akan menunggu Pemerintah memutuskan suatu perkara bukan dengan men dahului pemerintah karena Masalah Puasa dan Hari raya adalah wewenang pemimpin kaum Muslimin bukan wewenang dari Organisasi atau individu.

TIDAK BOLEH BAGI SIAPA PUN MENDAHULUI PEMIMPIN DALAM UCAPAN MAUPUN PERBUATAN.

Oleh Syaikh Abdussalam As Suhaimi hafidzahullahu

Nabi ﷺ bersabda: "Pemimpin itu adalah perisai; orang-orang berlindung dengannya dan berperang di belakangnya." Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2957) dan Muslim (1841).

Maka urusan tersebut berada di tangan pemimpin dalam segala hal yang dengannya ia memimpin negara dan mengaturnya. Tidak boleh bagi siapa pun bertindak melampauinya atau melanggar batas-batas kewenangannya.
 
Karena jika hal itu dibolehkan bagi manusia, niscaya urusan akan berubah menjadi kekacauan. Dan jika manusia diberi kesempatan melakukan hal itu, maka akan muncul kerusakan yang besar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: "Wajib diketahui bahwa mengurus urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar. Bahkan agama dan dunia tidak akan tegak kecuali dengannya. Sebab anak-anak Adam tidak akan sempurna kemaslahatan mereka kecuali dengan hidup bersama, karena sebagian mereka membutuhkan sebagian yang lain. Dan ketika mereka berkumpul, mereka pasti memerlukan seorang pemimpin.

Hal itu tidak akan terwujud kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan. Demikian pula seluruh perkara yang diwajibkan oleh syariat seperti jihad, menegakkan keadilan, menegakkan haji, shalat Jumat, hari-hari raya, menolong orang yang dizalimi, serta menegakkan hudud, semuanya tidak dapat terlaksana kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan.

Oleh karena itu diriwayatkan: ‘Penguasa adalah naungan Allah di bumi.’ Dan dikatakan: ‘Enam puluh tahun berada di bawah seorang pemimpin yang dzolim lebih baik daripada satu malam tanpa penguasa.’ Pengalaman membuktikan hal tersebut."

Ahmad Hafizahullah Tambahan Dalil dalam masalah ini :

الصَّوْمُ يَوْمَ يَصُومُ النَّاسُ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ

“Puasa itu adalah pada hari ketika manusia (kaum Muslimin) berpuasa, berbuka itu adalah pada hari ketika manusia berbuka, dan Idul Adha itu adalah pada hari ketika manusia menyembelih.” (HR. At-Tirmidzi. dishahihkan oleh Al-Albani)

Imam Al-Khattobi Rohimahullah berkata:

مَعْنَاهُ: أَنَّ وُجُوبَ الصَّوْمِ وَالْفِطْرِ لَا يَتَعَلَّقُ بِاعْتِقَادِ الشَّخْصِ نَفْسِهِ، بَلْ يَكُونُ ذَلِكَ تَبَعًا لِقَرَارِ الإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ.

“Maknanya: kewajiban puasa dan berbuka tidak bergantung pada keyakinan pribadi seseorang, tetapi mengikuti keputusan imam dan jamaah.” (kitab Ma'alim sunan karya imam Al-Khattobi. Syarah Sunan Abi Dawud),

Imam Al Qarrafi Rahimahullah berkata:

اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ وَتَتَغَيَّرُ فُتْيَاهُ بَعْدَ الْحُكْمِ

Ketahuilah, bahwa keputusan HAKIM (PEMERINTAH) dalam masalah yang masih diijtihadkan adalah menghilangkan perselisihan, dan hendaknya orang menyelisihi ruju ‘ (kembali) dari pendapatnya kepada PENDAPAT HAKIM dan dia mengubah fatwanya setelah keluarnya keputusan hakim. (Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, 3/334. Mawqi’ Al Islam)

فإذا حكم ولي أمر المسلمين بحكم ترى أنت أن فيه معصية، والمسألة من مسائل الخلاف فيجب عليك طاعته، ولا إثم عليك؛ لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف

Jika PEMIMPIN kaum muslimin sudah menetapkan sebuah ketentuan dengan keputusan hukum yang menurut Anda ada maksiat di dalamnya, padahal masalahnya adalah masalah yang masih diperselisihkan, maka wajib bagi Anda untuk tetap taat kepadanya, dan itu tidak berdosa bagi Anda, karena jika hakim sudah memutuskan sesuatu maka keputusan itu menghilangkan perselisihan.
Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, 16/5. Mawqi’ Syabakah Al Islamiyah

Imam Abul Hasan As Sindi rahimahullah berkata

وَالظَّاهِر أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة فِي ذَلِكَ

“Jelasnya, makna hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha) keputusannya bukanlah di tangan INDIVIDU. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada PEMIMPIN (imam) dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. 

Maka jika ada seseorang yang melihat hilal namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.”(Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah, 3/431).

sumber Postingan : FB Dakwah Manhjab Salaf