Memandang Lawan Jenis
Oleh Ustadz Dr. Arifin Badri, Lc MA
Kitab Matan Abu Syuja Fasal :
ونظر الرجل إلى
المرأة على سبعة أضرب:
Hukum laki laki memandang wanita ada tujuh macam
أحدها : نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز
1.
Kondisi Pertama memandang lawan jenis tanpa ada alasan
yang dibenarkan maka tidak diragukan pandangan tersebut hukumnya haram.
Karena Allah Subhanahu ta'ala telah
memerintahkan kita untuk ghodul bashar ( غَضُّ البَصَرِ ) menundukkan pandangan dan juga melarang
kita dari mengumbar pandangan
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ
وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ
Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; QS. An-Nur:30
Anda bisa cermati ayat ini sungguh
unik perintah menundukkan pandangan disandingkan dengan perintah menjaga
kemaluan hal ini menggambarkan bahwa dua hal ini saling bertautan bahkan para
ulama telah menyatakan perzinaan itu diawali dengan nadhor, perzinaan itu
diawali dengan pandangan, ketika ada kecocokan, ada tergoda tertarik barulah
mulai kenalan mulai berjabatan tangan dan seterusnya sebagaimana
Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam jika melarang janganlah engkau mengulang pandangan kepada lawan jenis,
kalau tidak sengaja terlihat, tidak sengaja terpandang maka tidak masalah
karena itu diluar kemampuan kita tetapi setelah sadar bahwa itu adalah bisa
tergoda dengan dia, itu adalah alasan iblis, iblis licik menyeret Anda walaupun
dari jarak yang jauh tetapi Ketika anda ikuti maka selangkah demi selangkah
iblis tidak akan pernah berhenti dia akan memindahkan dari satu langkah ke
langkah selanjutnya sampai akhirnya terbiasa padahal dalam pepatah dikatakan
cinta itu karena terbiasa cinta itu karena terbiasa sehingga ketika anda
terbiasa melihat dia maka lama-kelamaan mulai tertarik lama-lama hitam tapi
manis juga
Anda mengatakan dia gembrot,
ternyata supel juga pergaulannya enak Diajak bicara dan sebagainya iblis akan
terus kemudian sampai akhirnya anda terjerumus dalam perzinaan kepadanya ia
bahkan sampai pun bagi Anda yang telah
memiliki istri telah menikah bahkan bisa jadi anda telah berpoligami memiliki
lebih dari satu orang istri bahkan mungkin empat, kalaupun Anda memandang
wanita lain yang tidak halal maka tetap saja haram, walaupun Anda mengatakan saya
punya istri empat,
makanya Nabi Shallallahu salam Kalau
engkau melihat seorang wanita yang menjadikan kau kagum, mengagungkan dirimu
baik itu karena dia putihlah hidungnya mancung lah atau karena cantiklah muda
belia dan seterusnya maka segera engkau kembali ke istrimu, karena istrimu
memiliki apa yang engkau inginkan dari wanita tersebut semuanya ada tidak ada
bedanya mungkin,
Anda berkata istriku sudah tua tapi itu masih muda belia, tapi ketahuilah yang diinginkan oleh laki-laki dari wanita sama sehingga Anda akan pelampiasan seperti Ketika anda dengan wanita tersebut ujung-ujungnya adalah hubungan badan dan itu bisa anda lakukan dengan istri anda dan tersalurkan Sehingga anda tidak tersiksa dengan belenggu nafsu Anda,
والثاني : نظره إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر
إلى ما عدا الفرج منهما
2. Kondisi kedua Memandang istri atau budak wanita itu boleh atau halal kecuali memandang kepada kemaluannya,
karena memandang kemaluan wanita walaupun itu istri sendiri walaupun itu budak anda sendiri itu hukumnya makruh dalam mazhab syafii, dianjurkan untuk tidak melakukan bahkan dibenci untuk melakukannya
karena ada beberapa riwayat dari nabi Shalallahu Alaihisalam yang mengatakan memandang kemaluan istri itu akan menjadikan Anda buta, namun riwayat ini riwayat yang lemah diriwayatkan oleh ibnu hibban sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan hukum namun, demikian dari satu sisi ada satu petuah bijak walaupun ini keluar dari pembahasan hukum bahwa terbiasa memandang sesuatu itu menjadikan anda bosan menjadikan Anda kehilangan rasa sehingga Kalau Anda sering-sering atau melihat itu maka menjadikan anda tidak lagi berpikir atau berkurang hasrat anda.
dahulu para para orang tua ia
menyarankan, memberikan nasihat kepada putri-putri mereka agar mereka kaum wanita
melatih diri untuk tamanuk artinya jual mahal kepada suami tidak obral murah sehingga
dengan sikap istri yang berusaha tetap menjaga agar tidak bermudah-mudah ini
akan menjadikan suami terus tergoda, suami terus penasaran suami terus tertantang
untuk bisa menundukkan istrinya, tapi ketika istri sudah mengobrol semuanya
maka ujung nanti mengatakan sudah terbiasa tentu ini tidak baik bagi keharmonisan
hubungan rumah tangga namun secara tinjauan Hai tidak ada dalil yang tegas
tidak ada dalil yang shahih yang melarang seorang suami untuk memandang
kemaluan istrinya
Bahkan sebaliknya ada beberapa dalil yang bisa dipahami secara tidak langsung, tegas tapi itu bisa dijadikan petunjuk untuk bolehnya melakukan hal itu.
Allah subhanahu wata'ala berfirman
yang artinya orang-orang yang senantiasa menjaga kemaluannya kecuali kepada
istrinya atau kepada hamba sahayanya.
Sebagian ulama berdalil dengan logika atau qias karena mereka mengatakan bila menggauli istri menyetubuhinya itu boleh apalagi segera memegang ataupun memandangnya tentu itu lebih utama untuk dikatakan boleh.
dalam hadits lain dalam riwayat nabi Shalallahu salam suatu hari ditanya perihal seorang lelaki yang berhasrat kepada istri yang sedang haid Nabi mengatakan : lakukan semua yang kalian suka kecuali bersenggama, ketika istri sedang haid yang terlarang hanya segera senggama maka logikanya ketika istri tidak sedang haid berarti senggama itu tidak terlarang
dan konsekwensinya berarti selain itu pun juga tidak terlarang dan secara keindahan umum para ulama telah menggariskan satu kaidah bahwa hukum asal sesuatu yang itu merupakan budaya tradisi atau rutinitas itu hukum asalnya halal yang berbeda dengan ibadah maka hukum asal ibadah itu terlarang Kenapa karena ibadah itu intinya adalah menuruti kemauan perintah Allah sedangkan rutinitas itu adalah menuruti hasrat dan selera
wallahu ‘alam pendapat yang lebih kuat dalam hal ini tidak mengapa melihat kemaluan istri walaupun tidak sepatutnya itu dilakukan terlalu sering.
والثالث : نظره إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة
فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة
3. kondisi ketiga memandang kepada mahramnya atau budaknya yang sudah menikah, maka boleh selain antara pusar dan lututnya.
memandang wanita yang menjadi mahramnya anda telah menikahkannya kepada orang lain maka dalam kondisi semacam ini Anda boleh melihat anggota tubuh keluarga anda, mahram Anda selain antara pusar hingga lutut karena itu termasuk aurat yang besar sehingga tidak dipandang walaupun itu ibu anda sendiri walaupun kakak anda sendiri, itu mencerminkan akan hilangnya rasa malu
ketika Banyak kaum wanita dengan dalih di dalam rumah sendiri mengenakan rok mini mengenakan celana pendek ini tidak mencerminkan akan akhlak kepribadian seorang muslimah, itu haram hukumnya mengenakan rok pendek rok mini celana pendek di depan mahram sendiri, kakaknya Bapak tidak sepatutnya dilakukan dan itu hukumnya tidak boleh, karena itu termasuk aurat yang tidak boleh dipandang Adapun punggung perut lengan leher kepala maka itu tidak mengapa
kalaupun nampak kepada atau didepan mahram kita namun ada dua hal yang perlu dibedakan boleh terlihat bukan berarti diumbar, tentu berbeda para ulama tidak menganjurkan wanita untuk telanjang dada di hadapan mahromnya seperti yang dilakukan oleh sebagian masyarakat mereka terbiasa bertelanjang dada pada di depan mahramnya tentu ini tidak dibenarkan dalam Islam namun karena hubungan mahram dalam rumah tangga sangat sulit dan sangat merepotkan Bila seorang anak, saudari, bibi kemudian harus senantiasa mengenakan jilbab kerudung mengenakan lengan panjang kemudian senantiasa membatasi hubungan rumah tangga itu menyebabkan mereka harus berinteraksi dengan harmonis dengan saling menghormati
dan secara logika tidak mungkin Hai seorang kakak tergoda ketika melihat punggung adiknya atau kakaknya seorang Paman tergoda ketika melihat lengan keponakannya Bapak tergoda ketika melihat betis putrinya tidak mungkin kecuali emang orang sudah rusak nalarnya rusak moralnya maka orang yang seperti ini sudah tidak lagi ada mahram ataupun non mahram dia akan rakus naudzubillah
tapi dalam kondisi normal seorang ayah tidak mungkin tergoda ketika melihat melihat betis satupun lengan ataupun leher anaknya cucunya rambut putrinya tidak mungkin ya karena itu para ulama mengatakan boleh melihat atau terlihat tidak harus ditutupi tetapi bukan berarti diumbar karena mengumpar dengan telanjang dada itu cermin akan hilangnya rasa malu dan itu tentu tidak sesuai dengan tuntunan syariat
Rasulullah SAW bersabda diantara ajaran para nabi nabi sejak zaman dahulu kala yang sampai kepada kita saat ini sebagian ajaran mereka diantaranya adalah jika engkau sudah kehilangan rasa malu maka engkau pasti akan melakukan apa saja yang kau suka tidak lagi ada norma tidak lagi ada hukum tidaklah ada lagi aturan.
Tapi tentu seorang muslim walaupun di depan kakaknya depan pamannya pasti dia malu kalau dia bertelanjang dada atau membuka dadanya membuka punggungnya lebar-lebar ya tetapi dalam kondisi-kondisi tertentu memang kadang nampak ya tidak harus ditutupi tidak harus ditutup Ketika anda mau mengobati punggung misalnya maka tidak mengapa seorang putri minta dibantu oleh bapaknya untuk diobati punggungnya sekedar mengoleskan misalnya obat gatal atau yang serupa atau kalau memang karena memang bukan aurat di depan mahram Hai maka bagi seorang wanita boleh mengenakan pakaian yang lengan lengan pendek sihingga kelihatan lehernya lengannya itu tidak masalah.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman “Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau kepada bapak-bapak mereka atau kepada anak-anak mereka atau kepada saudara-saudara mereka atau kepada anak saudara atau keponakannya dan seterusnya.
sehingga ini jelas bahwa tidak mengapa menampakkan perhiasan baik itu perhiasan yang lahir ataupun pesan yang terbiasa ditutupi seperti gelang seperti emas yang dikenakan di lengan kalung tidak mengapa nampak kepada mahromnya
والرابع : النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه
والكفين ،
4. Kondisi yang
keempat memandang
untuk tujuan nikah, maka dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak
tangannya.
memandang lawan jenis karena ada
keperluan sebagai proses pernikahan mandang lawan jenis karena itu sebagai
bagian dari tahapan menikahinya maka tidak mengapa ia memandang kepada wajah
dan Kedua telapak tangannya
Kenapa karena wajah itu merupakan
simpul kecantikan Kalau anda sudah tidak tertarik dengan wajah wanita, pasti
tidak akan pernah tertarik dengan punggungnya tidak akan tertarik dengan
betisnya tetapi semua orang sadar bahwa wanita dikatakan cantik itu karena
wajahnya orang dikatakan tergoda dengan wanita itu mayoritas umumnya karena tergoda
oleh paras wajahnya
Kalau anda sedang proses menikahi wanita
anda telah melihat wajahnya dan anda tertarik betul-betul kemudian tumbuh
hasrat dan tekad untuk menikahinya maka berarti anda akan menikah wanita
tersebut dalam kondisi betul betul sudah tahu kalau wajahnya putih yang lainnya
akan lebih utama lebih putih lagi Kemudian Anda boleh juga memandang Kedua
telapak tangannya karena Kedua telapak tangannya itu adalah anggota tubuh yang
paling sering digunakan untuk bekerja beraktivitas bila anda melihat tangannya
itu lembut putih maka tubuh yang lainnya yang tertutup yang jarang terpapar
tersentuh benda akan lebih lembut lagi dan lebih putih lagi sehingga dengan memandang
telapak tangan itu sudah mewakili menggambarkan akan kondisi real tentang tubuh
wanita tersebut sehingga dengan melihat dua anggota tubuh ini wajah dan kedua belah
telapak tangan anda sudah memiliki gambaran yang mendekati real gambaran yang
meyakinkan akan kondisi wanita tersebut sehingga ketika anda tertarik dengan kedua
anggota tubuh ini maka berarti anda akan menikahinya dalam kondisi betul-betul
tahu kenal memahami Bagaimana kondisi tubuh wanita tersebut akan dan menikahi.
ini madzhab imam syafii rahimahullah
ta’ala, ada beberapa dalil yang menganjurkan kita untuk mengawali proses pernikahan
dengan memandang melihat lawan jenis, dengan alasan Ketika anda memandangnya
terlebih dahulu sebelum menikah maka betul betul sudah Mengenali wanita
tersebut mengenali fisik wanita tersebut
rosulullah mengatakan ketika salah
seorang Sahabatnya almughiroh datang kepada Nabi menyampaikan rencananya menikahi
seorang wanita anshor, nabi bertanya kepadanya “Apakah kau sedang melihat
wanita tersebut?” al-mughiroh mengatakan belum Rasulullah, maka nabi menganjurkan
untuk pergi memandang wanita itu, istri juga telah terlebih dahulu melihat
mengetahui kedua belah pihak sama-sama mengetahui seperti apa kondisi fisik
dari calon suami ataupun calon istrinya.
di dalam riwayat lain Nabi
Shallallahu salam mengatakan bila Allah Subhana telah telah membuktikan dalam
dirimu hasrat untuk menikahi seorang wanita, hendaknya dia melihat wanita
tersebut, kalau dia memang melihat wanita itu dalam rangka untuk menikahinya.
Sehingga dalam hadits ini ada
penegasan bahwa nobor itu hanya boleh dilakukan bila Anda memang berhasrat
menikahimu wanita tersebut,
Adapun bila anda melihat wanita
bukan untuk menikahinya tapi untuk membandingkan mana yang lebih cantik seperti
kontes Fatimah atau Hadijah atau Sofia atau Salma atau asma Anda Pandangi semuanya
Anda datangi semuanya dengan dalih nadhor, Padahal anda tidak belum ada hasrat menikahi
salah satunya anda hanya ingin memilih, tapi anda bimbang mana yang harus anda
pilih ini bentuk kecurangan ini bentuk khianat karena nabi memberikan izin
untuk nadhor itu dengan catatan kalau
dia melihatnya dengan tujuan untuk menikahinya
sedangkan Ketika ada tujuh orang
sekaligus atau lima orang sekaligus Anda tidak ingin menikah kelimanya anda
hanya ingin menikahi salah satunya tentu ini tidak sesuai dengan tuntunan nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam.
kemudian Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam dalam hadits diatas menyatakan, kalau sudah ada hasrat menikah wanita
ini, ada petunjuk disini bahwa nadhor itu dilakukan sebelum anda secara formal
melamar wanita tersebut.
Sehingga anda melihat dia untuk
memastikan membulatkan niat membulatkan tekad Apakah anda akan tetap maju
menikahinya atau Anda mengurungkan niat anda, ketika muncul hasrat anda sudah
boleh nadhor walaupun Anda belum mengutarakan
niat untuk melamarnya.
namun di dalam riwayat al-mughiroh
bin syu'bah sudah dengan jelas bulat tekadnya menikahi wanita anshor sehingga
belum menceritakannya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
barulah Nabi SAW menganjurkan
kepadanya, sehingga dari menggabungkan sekian dalil-dalil yang ada kemudian para
ulama menyimpulkan bahwa nadhor itu boleh dilakukan sebelum khitbah ataupun
setelah khitbah yang penting sejak anda memiliki hasrat untuk menikahi wanita
yang Anda nadhor tersebut maka anda sudah boleh,
Adapun Anda secara etika akan lebih baik bila anda nadhor
sebelum khitbah, agar Ketika anda melamar itu betul-betul anda sudah bisa dikatakan
mendekati kepastian dan akan melamarnya
akan menikahinya jangan sampai Anda
melamar ternyata, kecewa tentu ini akan menimbulkan kondisi sosial yang tidak
baik atau kurang baik.
dalam pernyataan Al mualaf
digambarkan bahwa batasan nadhor itu hanya wajah dan Kedua telapak tangan
dengan dalil yang sudah diutarakan diatas namun pendapat ini sekali lagi bukan
pendapat yang disepakati oleh seluruh ulama ada perbedaan di kalangan ulama
tentang batasan apa saja yang boleh dilihat salah satunya dan ini pendapat yang
cukup kuat menyatakan bahwa Nadhor
ketika hendak menikahi itu sedang berada di mana Di tengah keluarganya
bersama mahramnya sehingga boleh melihat, tidak mengapa kalaupun Anda melihat
di lehernya lengannya, betisnya sehingga ketika nadhor Apalagi kalo nontonnya
secara formil datang dengan baik-baik kepada orangtuanya maka tidak mengapa
bila wanita yang anda nikah itu keluar menemui Anda bersama ditemani mahramnya
baik orang tuanya ataupun saudaranya keluar dalam kondisi mengenakan baju
rumah,
aku bersembunyi di balik pelepah
pohon kurma sampai aku berhasil melihat wanita yang akan aku nikahi, di dalam
riwayat lain Hai Rasulullah SAW dengan tegas mengatakan kalau Allah telah
membuktikan dalam hatimu hasrat menikahi seorang wanita maka tidak mengapa
baginya untuk melihat wanita tersebut selamat dia melihatnya dalam rangka ingin
menikahi wanita itu walaupun wanita yang kau lihat itu dalam kondisi tidak
sadar kalau sedang Anda lihat.
kemudian para ulama kalau ada restu
dari nabi ada izin untuk melihat wanita dalam kondisi wanita itu tidak sadar
kalau sedang dilihat maka kemungkinan besarnya lelaki tersebut akan melihat wanita
itu dalam kondisi sedang berada ditengah mahramnya sehingga dia merasa aman
meletakkan jilbabnya meletakkan kerudungnya sehingga dia berpakaian pakaian
rumah ini yang kemudian menjadi dasar, tentu jangan dipahami bahwa dibutuhkan
mengintip dari lubang kamar mandi tentu tidak, tidak senista itu Islam
mengajarkan umatnya,
yang paling memungkinkan untuk bisa
melihat wanita tersebut dalam kondisi dia tidak sadar adalah ketika dia sedang
bercengkrama di tengah keluarganya Kemudian Anda mungkin dari ruang sebelah
atau mungkin anda dari luar rumah atau mungkin hai wanita tersebut sedang
berkunjung ke keluarga anda menyadari tempat yang jauh, sedang berkunjung di tengah
keluarga anda yang wanita dia melepaskan kerudungnya anda melihat dari tempat
yang dia tidak sadari maka ini tidak mengapa seperti itu, karena tidak ada
dalil yang tegas membatasi apa saja yang boleh dilihat maka dari sekian digabungkan
pendapat atau akan didapatkan satu kesimpulan karena ada izin untuk melihat
tanpa disadari maka ini menjadi petunjuk bahwa boleh melihat wanita disaat
wanita itu sedang berada di tengah-tengah mahramnya dan walau dalam pendapat
ini cukup kuat Tetapi bila Anda memilih apa yang diajarkan maka itu lebih
selamat.
والخامس : النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي
يحتاج إليها
5.
kondisi kelima Memandang untuk tujuan
pengobatan, maka boleh kepada bagian-bagian yang dibutuhkan
melihat lawan jenis dalam rangka
mengobatinya bila anda seorang tenaga medis ada pasien wanita yang membutuhkan
pengobatan sedangkan tidak ada tenaga medis wanita maka anda boleh media wanita
tersebut sesuai dengan kondisi kesehatannya kalau yang sakit tangannya maka
cukup Anda lihat tangannya saja tidak boleh melihat wajahnya kau yang sakit
kakinya maka anda boleh melihat kaki kalian sakit punggungnya Anda boleh melihat
punggungnya tidak lebih dari itu kenapa karena memandang disini ini karena
alasan yang emergency darurat,
kalau itu kondisi darurat maka
ketahuilah kondisi darurat itu harus diukur seperlunya tidak boleh Berlebihan kalau
itu adalah pengobatan yang hajat tidak sampai kondisi darurat maka diperlakukan
disikapi seperti kita menyikapi kondisi darurat itu kita bersikap seperlunya
sesuai dengan kondisi yang ada tidak berlebih-lebih
satu riwayat bahwa Ummu Salamah
radliyallahu taala Anhu suatu hari mengharuskan
untuk membuka bagian yang akan
dibekam ternyata dilakukan oleh Nabi Shallallahu salam kepada istrinya dan yang
membekapnya adalah lelaki lain yang bukan mahram tentunya yaitu Abay bahwa
seorang budak bukan seorang merdeka
sehingga sudah bisa dipastikan dia bukan kerabatnya Nabi dan bukan kerabatnya
Ummu Salamah radliyallahu taala
والسادس : النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز النظر
إلى الوجه خاصة
6.
kondisi keenam memandang untuk
tujuan persaksian atau mu’amalah, maka boleh memandang wajahnya saja.
memandang dalam rangka bersaksi
kalau suatu kasus suatu kejadian dibutuhkan saksi maka agar bisa memastikan
bahwa yang melakukan satu kasus tersebut wanita ini si fulanah misalnya maka dibutuhkan
untuk memandang wajahnya untuk memastikan bahwa itu betul-betul dia bukan
sekitar suaranya yang karena suara bisa jadi ditiru tetapi ketika wajahnya
nampak maka saksi bisa memastikan bahwa Fulan betul-betul fulanah yang
melakukan kasus tersebut
demikian pula Ketika wanita itu
melakukan suatu transaksi yang nilainya cukup berarti sehingga perlu ada
pembuktian alat bukti bahwa transaksi ini valid maka di zaman dahulu persaksian
itu dilakukan dengan cara memandang wajah yang berjualan ataupun yang membeli
atau menyewa karena belum ada alat bantu untuk memastikan identitas kecuali
dengan melihat wajahnya tapi di zaman modern zaman modern seperti sekarang
sudah ada identitas ada SIM atau paspor ada KTP ada kartu keluarga maka
mendatangkan bukti ini memastikannya dengan adanya KTP SIM lainnya itu sudah
cukup mewakili secara hukum dan bisa dijadikan sebagai dasar untuk bersaksi
kelak ketika dibutuhkan sehingga tidak lagi harus memandang wajah namun ketika
tetap dibutuhkan untuk memandang wajahnya maka tidak mengapa memandang wajah
wanita tersebut dalam rangka menunaikan persaksian dalam suatu perkara, karena
ini sama dengan adanya hajat / keperluan
untuk pengobatan.
والسابع : النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى
المواضع التي يحتاج إلى تقليبها
7. kondisi yang
ketujuh memandang
budak ketika dibeli, maka boleh kepada bagian-bagian yang perlu diperhatikan
melihat lawan jenis yang ternyata
berstatus sebagai seorang budak untuk dibeli maka pembeli boleh melihat anggota
tubuh budak tersebut yang dia perlukan kalau memang budak tersebut untuk
dijadikan budaya multifungsi digauli juga mungkin dia akan melihat lengannya
melihat punggungnya untuk mengetahui bahwa dia seorang putri yang cantik
misalnya, kalau emang dia Budak akan dijadikan pekerja cukup melihat tangannya
ber otot lengannya kuat dan lihat wajahnya dan tubuh postur tubuhnya tegap itu
cukup namun intinya ketika membeli dalam rangka untuk membeli budak maka
pembeli boleh melihat budak tersebut sesuai dengan kebutuhan yang dia butuhkan
ini tujuh kondisi melihat lawan
jenis yang masing-masing memiliki hukum dan konsekuensi yang berbeda-beda,
sehingga Seorang muslim harus bijak, tidak ekstrim Dengan mengatakan haram
secara mutlak tapi juga tidak ceroboh melihat lawan jenis sehingga berpotensi
menjerumuskan dalam perbuatan zina
ini yang bisa kami sampaikan pada
kesempatan yang berbahagia ini kurang lebihnya mohon maaf dan kita akhirnya
dengan kafaratul majelis
wassalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh