Memandang Lawan Jenis (Tugas Fiqih1 - Fiqih Matan Abu Syuja)

Memandang Lawan Jenis

Oleh Ustadz Dr. Arifin Badri, Lc MA

Kitab Matan Abu Syuja Fasal :

ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب:

Hukum laki laki memandang wanita ada tujuh macam

أحدها : نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز

1.    Kondisi Pertama memandang lawan jenis tanpa ada alasan yang dibenarkan maka tidak diragukan pandangan tersebut hukumnya haram.

 

Karena Allah Subhanahu ta'ala telah memerintahkan kita untuk ghodul bashar ( غَضُّ البَصَرِ  ) menundukkan pandangan dan juga melarang kita dari mengumbar pandangan

 

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ

 

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; QS. An-Nur:30

 

Anda bisa cermati ayat ini sungguh unik perintah menundukkan pandangan disandingkan dengan perintah menjaga kemaluan hal ini menggambarkan bahwa dua hal ini saling bertautan bahkan para ulama telah menyatakan perzinaan itu diawali dengan nadhor, perzinaan itu diawali dengan pandangan, ketika ada kecocokan, ada tergoda tertarik barulah mulai kenalan mulai berjabatan tangan dan seterusnya sebagaimana

 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam jika melarang janganlah engkau mengulang pandangan kepada lawan jenis, kalau tidak sengaja terlihat, tidak sengaja terpandang maka tidak masalah karena itu diluar kemampuan kita tetapi setelah sadar bahwa itu adalah bisa tergoda dengan dia, itu adalah alasan iblis, iblis licik menyeret Anda walaupun dari jarak yang jauh tetapi Ketika anda ikuti maka selangkah demi selangkah iblis tidak akan pernah berhenti dia akan memindahkan dari satu langkah ke langkah selanjutnya sampai akhirnya terbiasa padahal dalam pepatah dikatakan cinta itu karena terbiasa cinta itu karena terbiasa sehingga ketika anda terbiasa melihat dia maka lama-kelamaan mulai tertarik lama-lama hitam tapi manis juga

Anda mengatakan dia gembrot, ternyata supel juga pergaulannya enak Diajak bicara dan sebagainya iblis akan terus kemudian sampai akhirnya anda terjerumus dalam perzinaan kepadanya ia

 

bahkan sampai pun bagi Anda yang telah memiliki istri telah menikah bahkan bisa jadi anda telah berpoligami memiliki lebih dari satu orang istri bahkan mungkin empat, kalaupun Anda memandang wanita lain yang tidak halal maka tetap saja haram, walaupun Anda mengatakan saya punya istri empat,

 

makanya Nabi Shallallahu salam Kalau engkau melihat seorang wanita yang menjadikan kau kagum, mengagungkan dirimu baik itu karena dia putihlah hidungnya mancung lah atau karena cantiklah muda belia dan seterusnya maka segera engkau kembali ke istrimu, karena istrimu memiliki apa yang engkau inginkan dari wanita tersebut semuanya ada tidak ada bedanya mungkin,

 

Anda berkata istriku sudah tua tapi itu masih muda belia, tapi ketahuilah yang diinginkan oleh laki-laki dari wanita sama sehingga Anda akan pelampiasan seperti Ketika anda dengan wanita tersebut ujung-ujungnya adalah hubungan badan dan itu bisa anda lakukan dengan istri anda dan tersalurkan Sehingga anda tidak tersiksa dengan belenggu nafsu Anda, 

والثاني : نظره إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما

2.    Kondisi kedua Memandang istri atau budak wanita itu boleh atau halal kecuali memandang kepada kemaluannya,

karena memandang kemaluan wanita walaupun itu istri sendiri walaupun itu budak anda sendiri itu hukumnya makruh dalam mazhab syafii, dianjurkan untuk tidak melakukan bahkan dibenci untuk melakukannya

karena ada beberapa riwayat dari nabi Shalallahu Alaihisalam yang mengatakan memandang kemaluan istri itu akan menjadikan Anda buta, namun riwayat ini riwayat yang lemah diriwayatkan oleh ibnu hibban sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan hukum namun, demikian dari satu sisi ada satu petuah bijak walaupun ini keluar dari pembahasan hukum bahwa terbiasa memandang sesuatu itu menjadikan anda bosan menjadikan Anda kehilangan rasa sehingga Kalau Anda sering-sering atau melihat itu maka menjadikan anda tidak lagi berpikir atau berkurang hasrat anda.

dahulu para para orang tua ia menyarankan, memberikan nasihat kepada putri-putri mereka agar mereka kaum wanita melatih diri untuk tamanuk artinya jual mahal kepada suami tidak obral murah sehingga dengan sikap istri yang berusaha tetap menjaga agar tidak bermudah-mudah ini akan menjadikan suami terus tergoda, suami terus penasaran suami terus tertantang untuk bisa menundukkan istrinya, tapi ketika istri sudah mengobrol semuanya maka ujung nanti mengatakan sudah terbiasa tentu ini tidak baik bagi keharmonisan hubungan rumah tangga namun secara tinjauan Hai tidak ada dalil yang tegas tidak ada dalil yang shahih yang melarang seorang suami untuk memandang kemaluan istrinya

Bahkan sebaliknya ada beberapa dalil yang bisa dipahami secara tidak langsung, tegas tapi itu bisa dijadikan petunjuk untuk bolehnya melakukan hal itu.

Allah subhanahu wata'ala berfirman yang artinya orang-orang yang senantiasa menjaga kemaluannya kecuali kepada istrinya atau kepada hamba sahayanya.

Sebagian ulama berdalil dengan logika atau qias karena mereka mengatakan bila menggauli istri menyetubuhinya itu boleh apalagi segera memegang ataupun memandangnya tentu itu lebih utama untuk dikatakan boleh.

dalam hadits lain dalam riwayat nabi Shalallahu salam suatu hari ditanya perihal seorang lelaki yang berhasrat kepada istri yang sedang haid Nabi mengatakan : lakukan semua yang kalian suka kecuali bersenggama, ketika istri sedang haid yang terlarang hanya segera senggama maka logikanya ketika istri tidak sedang haid berarti senggama itu tidak terlarang

dan konsekwensinya berarti selain itu pun juga tidak terlarang dan secara keindahan umum para ulama telah menggariskan satu kaidah bahwa hukum asal sesuatu yang itu merupakan budaya tradisi atau rutinitas itu hukum asalnya halal yang berbeda dengan ibadah maka hukum asal ibadah itu terlarang Kenapa karena ibadah itu intinya adalah menuruti kemauan perintah Allah sedangkan rutinitas itu adalah menuruti hasrat dan selera

wallahu ‘alam pendapat yang lebih kuat dalam hal ini tidak mengapa melihat kemaluan istri walaupun tidak sepatutnya itu dilakukan terlalu sering.

والثالث : نظره إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة

3.    kondisi ketiga memandang kepada mahramnya atau budaknya yang sudah menikah, maka boleh selain antara pusar dan lututnya.

memandang wanita yang menjadi mahramnya anda telah menikahkannya kepada orang lain maka dalam kondisi semacam ini Anda boleh melihat anggota tubuh keluarga anda, mahram Anda selain antara pusar hingga lutut karena itu termasuk aurat yang besar sehingga tidak  dipandang walaupun itu ibu anda sendiri walaupun kakak anda sendiri, itu mencerminkan akan hilangnya rasa malu

ketika Banyak kaum wanita dengan dalih di dalam rumah sendiri mengenakan rok mini mengenakan celana pendek ini tidak mencerminkan akan akhlak kepribadian seorang muslimah, itu haram hukumnya mengenakan rok pendek rok mini celana pendek di depan mahram sendiri, kakaknya Bapak tidak sepatutnya dilakukan dan itu hukumnya tidak boleh, karena itu termasuk aurat yang tidak boleh dipandang Adapun punggung perut lengan leher kepala maka itu tidak mengapa

kalaupun nampak kepada atau didepan mahram kita namun ada dua hal yang perlu dibedakan boleh terlihat bukan berarti diumbar, tentu berbeda para ulama tidak menganjurkan wanita untuk telanjang dada di hadapan mahromnya seperti yang dilakukan oleh sebagian masyarakat mereka terbiasa bertelanjang dada pada di depan mahramnya tentu ini tidak dibenarkan dalam Islam namun karena hubungan mahram dalam rumah tangga sangat sulit dan sangat merepotkan Bila seorang anak, saudari, bibi kemudian harus senantiasa mengenakan jilbab kerudung mengenakan lengan panjang kemudian senantiasa membatasi hubungan rumah tangga itu menyebabkan mereka harus berinteraksi dengan harmonis dengan saling menghormati

dan secara logika tidak mungkin Hai seorang kakak tergoda ketika melihat punggung adiknya atau kakaknya seorang Paman tergoda ketika melihat lengan keponakannya Bapak tergoda ketika melihat betis putrinya tidak mungkin kecuali emang orang sudah rusak nalarnya rusak moralnya maka orang yang seperti ini sudah tidak lagi ada mahram ataupun non mahram dia akan rakus naudzubillah

tapi dalam kondisi normal seorang ayah tidak mungkin tergoda ketika melihat melihat betis satupun lengan ataupun leher anaknya cucunya rambut putrinya tidak mungkin ya karena itu para ulama mengatakan boleh melihat atau terlihat tidak harus ditutupi tetapi bukan berarti diumbar karena mengumpar dengan telanjang dada itu cermin akan hilangnya rasa malu dan itu tentu tidak sesuai dengan tuntunan syariat

Rasulullah SAW bersabda diantara ajaran para nabi nabi sejak zaman dahulu kala yang sampai kepada kita saat ini sebagian ajaran mereka diantaranya adalah jika engkau sudah kehilangan rasa malu maka engkau pasti akan melakukan apa saja yang kau suka tidak lagi ada norma tidak lagi ada hukum tidaklah ada lagi aturan.

Tapi tentu seorang muslim walaupun di depan kakaknya depan pamannya pasti dia malu kalau dia bertelanjang dada atau membuka dadanya membuka punggungnya lebar-lebar ya tetapi dalam kondisi-kondisi tertentu memang kadang nampak ya tidak harus ditutupi tidak harus ditutup Ketika anda mau mengobati punggung misalnya maka tidak mengapa seorang putri minta dibantu oleh bapaknya untuk diobati punggungnya sekedar mengoleskan misalnya obat gatal atau yang serupa atau kalau memang karena memang bukan aurat di depan mahram Hai maka bagi seorang wanita boleh mengenakan pakaian yang lengan lengan pendek sihingga  kelihatan lehernya lengannya itu tidak masalah.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman “Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau kepada bapak-bapak mereka atau kepada anak-anak mereka atau kepada saudara-saudara mereka atau kepada anak saudara atau keponakannya dan seterusnya.

sehingga ini jelas bahwa tidak mengapa menampakkan perhiasan baik itu perhiasan yang lahir ataupun pesan yang terbiasa ditutupi seperti gelang seperti emas yang dikenakan di lengan kalung tidak mengapa nampak kepada mahromnya

والرابع : النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين ،

4.    Kondisi yang keempat memandang untuk tujuan nikah, maka dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangannya.

memandang lawan jenis karena ada keperluan sebagai proses pernikahan mandang lawan jenis karena itu sebagai bagian dari tahapan menikahinya maka tidak mengapa ia memandang kepada wajah dan Kedua telapak tangannya

 

Kenapa karena wajah itu merupakan simpul kecantikan Kalau anda sudah tidak tertarik dengan wajah wanita, pasti tidak akan pernah tertarik dengan punggungnya tidak akan tertarik dengan betisnya tetapi semua orang sadar bahwa wanita dikatakan cantik itu karena wajahnya orang dikatakan tergoda dengan wanita itu mayoritas umumnya karena tergoda oleh paras wajahnya

 

Kalau anda sedang proses menikahi wanita anda telah melihat wajahnya dan anda tertarik betul-betul kemudian tumbuh hasrat dan tekad untuk menikahinya maka berarti anda akan menikah wanita tersebut dalam kondisi betul betul sudah tahu kalau wajahnya putih yang lainnya akan lebih utama lebih putih lagi Kemudian Anda boleh juga memandang Kedua telapak tangannya karena Kedua telapak tangannya itu adalah anggota tubuh yang paling sering digunakan untuk bekerja beraktivitas bila anda melihat tangannya itu lembut putih maka tubuh yang lainnya yang tertutup yang jarang terpapar tersentuh benda akan lebih lembut lagi dan lebih putih lagi sehingga dengan memandang telapak tangan itu sudah mewakili menggambarkan akan kondisi real tentang tubuh wanita tersebut sehingga dengan melihat dua anggota tubuh ini wajah dan kedua belah telapak tangan anda sudah memiliki gambaran yang mendekati real gambaran yang meyakinkan akan kondisi wanita tersebut sehingga ketika anda tertarik dengan kedua anggota tubuh ini maka berarti anda akan menikahinya dalam kondisi betul-betul tahu kenal memahami Bagaimana kondisi tubuh wanita tersebut akan dan menikahi.

 

ini madzhab imam syafii rahimahullah ta’ala, ada beberapa dalil yang menganjurkan kita untuk mengawali proses pernikahan dengan memandang melihat lawan jenis, dengan alasan Ketika anda memandangnya terlebih dahulu sebelum menikah maka betul betul sudah Mengenali wanita tersebut mengenali fisik wanita tersebut

 

rosulullah mengatakan ketika salah seorang Sahabatnya almughiroh datang kepada Nabi menyampaikan rencananya menikahi seorang wanita anshor, nabi bertanya kepadanya “Apakah kau sedang melihat wanita tersebut?” al-mughiroh mengatakan belum Rasulullah, maka nabi menganjurkan untuk pergi memandang wanita itu, istri juga telah terlebih dahulu melihat mengetahui kedua belah pihak sama-sama mengetahui seperti apa kondisi fisik dari calon suami ataupun calon istrinya.

 

di dalam riwayat lain Nabi Shallallahu salam mengatakan bila Allah Subhana telah telah membuktikan dalam dirimu hasrat untuk menikahi seorang wanita, hendaknya dia melihat wanita tersebut, kalau dia memang melihat wanita itu dalam rangka untuk menikahinya.

Sehingga dalam hadits ini ada penegasan bahwa nobor itu hanya boleh dilakukan bila Anda memang berhasrat menikahimu wanita tersebut,

 

Adapun bila anda melihat wanita bukan untuk menikahinya tapi untuk membandingkan mana yang lebih cantik seperti kontes Fatimah atau Hadijah atau Sofia atau Salma atau asma Anda Pandangi semuanya Anda datangi semuanya dengan dalih nadhor, Padahal anda tidak belum ada hasrat menikahi salah satunya anda hanya ingin memilih, tapi anda bimbang mana yang harus anda pilih ini bentuk kecurangan ini bentuk khianat karena nabi memberikan izin untuk nadhor  itu dengan catatan kalau dia melihatnya dengan tujuan untuk menikahinya

 

sedangkan Ketika ada tujuh orang sekaligus atau lima orang sekaligus Anda tidak ingin menikah kelimanya anda hanya ingin menikahi salah satunya tentu ini tidak sesuai dengan tuntunan nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

 

kemudian Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam hadits diatas menyatakan, kalau sudah ada hasrat menikah wanita ini, ada petunjuk disini bahwa nadhor  itu dilakukan sebelum anda secara formal melamar wanita tersebut.

 

Sehingga anda melihat dia untuk memastikan membulatkan niat membulatkan tekad Apakah anda akan tetap maju menikahinya atau Anda mengurungkan niat anda, ketika muncul hasrat anda sudah boleh nadhor  walaupun Anda belum mengutarakan niat untuk melamarnya.

namun di dalam riwayat al-mughiroh bin syu'bah sudah dengan jelas bulat tekadnya menikahi wanita anshor sehingga belum menceritakannya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam

barulah Nabi SAW menganjurkan kepadanya, sehingga dari menggabungkan sekian dalil-dalil yang ada kemudian para ulama menyimpulkan bahwa nadhor itu boleh dilakukan sebelum khitbah ataupun setelah khitbah yang penting sejak anda memiliki hasrat untuk menikahi wanita yang Anda nadhor tersebut maka anda sudah boleh,

 

Adapun Anda  secara etika akan lebih baik bila anda nadhor sebelum khitbah, agar Ketika anda melamar itu betul-betul anda sudah bisa dikatakan mendekati kepastian dan akan melamarnya

akan menikahinya jangan sampai Anda melamar ternyata, kecewa tentu ini akan menimbulkan kondisi sosial yang tidak baik atau kurang baik.

 

dalam pernyataan Al mualaf digambarkan bahwa batasan nadhor itu hanya wajah dan Kedua telapak tangan dengan dalil yang sudah diutarakan diatas namun pendapat ini sekali lagi bukan pendapat yang disepakati oleh seluruh ulama ada perbedaan di kalangan ulama tentang batasan apa saja yang boleh dilihat salah satunya dan ini pendapat yang cukup kuat menyatakan bahwa Nadhor  ketika hendak menikahi itu sedang berada di mana Di tengah keluarganya bersama mahramnya sehingga boleh melihat, tidak mengapa kalaupun Anda melihat di lehernya lengannya, betisnya sehingga ketika nadhor Apalagi kalo nontonnya secara formil datang dengan baik-baik kepada orangtuanya maka tidak mengapa bila wanita yang anda nikah itu keluar menemui Anda bersama ditemani mahramnya baik orang tuanya ataupun saudaranya keluar dalam kondisi mengenakan baju rumah,

 

aku bersembunyi di balik pelepah pohon kurma sampai aku berhasil melihat wanita yang akan aku nikahi, di dalam riwayat lain Hai Rasulullah SAW dengan tegas mengatakan kalau Allah telah membuktikan dalam hatimu hasrat menikahi seorang wanita maka tidak mengapa baginya untuk melihat wanita tersebut selamat dia melihatnya dalam rangka ingin menikahi wanita itu walaupun wanita yang kau lihat itu dalam kondisi tidak sadar kalau sedang Anda lihat.

 

kemudian para ulama kalau ada restu dari nabi ada izin untuk melihat wanita dalam kondisi wanita itu tidak sadar kalau sedang dilihat maka kemungkinan besarnya lelaki tersebut akan melihat wanita itu dalam kondisi sedang berada ditengah mahramnya sehingga dia merasa aman meletakkan jilbabnya meletakkan kerudungnya sehingga dia berpakaian pakaian rumah ini yang kemudian menjadi dasar, tentu jangan dipahami bahwa dibutuhkan mengintip dari lubang kamar mandi tentu tidak, tidak senista itu Islam mengajarkan umatnya,

 

yang paling memungkinkan untuk bisa melihat wanita tersebut dalam kondisi dia tidak sadar adalah ketika dia sedang bercengkrama di tengah keluarganya Kemudian Anda mungkin dari ruang sebelah atau mungkin anda dari luar rumah atau mungkin hai wanita tersebut sedang berkunjung ke keluarga anda menyadari tempat yang jauh, sedang berkunjung di tengah keluarga anda yang wanita dia melepaskan kerudungnya anda melihat dari tempat yang dia tidak sadari maka ini tidak mengapa seperti itu, karena tidak ada dalil yang tegas membatasi apa saja yang boleh dilihat maka dari sekian digabungkan pendapat atau akan didapatkan satu kesimpulan karena ada izin untuk melihat tanpa disadari maka ini menjadi petunjuk bahwa boleh melihat wanita disaat wanita itu sedang berada di tengah-tengah mahramnya dan walau dalam pendapat ini cukup kuat Tetapi bila Anda memilih apa yang diajarkan maka itu lebih selamat.

 

والخامس : النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها

 

5.    kondisi kelima Memandang untuk tujuan pengobatan, maka boleh kepada bagian-bagian yang dibutuhkan

 

melihat lawan jenis dalam rangka mengobatinya bila anda seorang tenaga medis ada pasien wanita yang membutuhkan pengobatan sedangkan tidak ada tenaga medis wanita maka anda boleh media wanita tersebut sesuai dengan kondisi kesehatannya kalau yang sakit tangannya maka cukup Anda lihat tangannya saja tidak boleh melihat wajahnya kau yang sakit kakinya maka anda boleh melihat kaki kalian sakit punggungnya Anda boleh melihat punggungnya tidak lebih dari itu kenapa karena memandang disini ini karena alasan yang emergency darurat,

 

kalau itu kondisi darurat maka ketahuilah kondisi darurat itu harus diukur seperlunya tidak boleh Berlebihan kalau itu adalah pengobatan yang hajat tidak sampai kondisi darurat maka diperlakukan disikapi seperti kita menyikapi kondisi darurat itu kita bersikap seperlunya sesuai dengan kondisi yang ada tidak berlebih-lebih

 

satu riwayat bahwa Ummu Salamah radliyallahu taala Anhu suatu hari mengharuskan

untuk membuka bagian yang akan dibekam ternyata dilakukan oleh Nabi Shallallahu salam kepada istrinya dan yang membekapnya adalah lelaki lain yang bukan mahram tentunya yaitu Abay bahwa

seorang budak bukan seorang merdeka sehingga sudah bisa dipastikan dia bukan kerabatnya Nabi dan bukan kerabatnya Ummu Salamah radliyallahu taala

 

والسادس : النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز النظر إلى الوجه خاصة

 

6.    kondisi keenam memandang untuk tujuan persaksian atau mu’amalah, maka boleh memandang wajahnya saja.

 

memandang dalam rangka bersaksi kalau suatu kasus suatu kejadian dibutuhkan saksi maka agar bisa memastikan bahwa yang melakukan satu kasus tersebut wanita ini si fulanah misalnya maka dibutuhkan untuk memandang wajahnya untuk memastikan bahwa itu betul-betul dia bukan sekitar suaranya yang karena suara bisa jadi ditiru tetapi ketika wajahnya nampak maka saksi bisa memastikan bahwa Fulan betul-betul fulanah yang melakukan kasus tersebut

 

demikian pula Ketika wanita itu melakukan suatu transaksi yang nilainya cukup berarti sehingga perlu ada pembuktian alat bukti bahwa transaksi ini valid maka di zaman dahulu persaksian itu dilakukan dengan cara memandang wajah yang berjualan ataupun yang membeli atau menyewa karena belum ada alat bantu untuk memastikan identitas kecuali dengan melihat wajahnya tapi di zaman modern zaman modern seperti sekarang sudah ada identitas ada SIM atau paspor ada KTP ada kartu keluarga maka mendatangkan bukti ini memastikannya dengan adanya KTP SIM lainnya itu sudah cukup mewakili secara hukum dan bisa dijadikan sebagai dasar untuk bersaksi kelak ketika dibutuhkan sehingga tidak lagi harus memandang wajah namun ketika tetap dibutuhkan untuk memandang wajahnya maka tidak mengapa memandang wajah wanita tersebut dalam rangka menunaikan persaksian dalam suatu perkara, karena ini sama dengan adanya hajat  / keperluan untuk pengobatan.

 

والسابع : النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها

 

7.    kondisi yang ketujuh memandang budak ketika dibeli, maka boleh kepada bagian-bagian yang perlu diperhatikan

 

melihat lawan jenis yang ternyata berstatus sebagai seorang budak untuk dibeli maka pembeli boleh melihat anggota tubuh budak tersebut yang dia perlukan kalau memang budak tersebut untuk dijadikan budaya multifungsi digauli juga mungkin dia akan melihat lengannya melihat punggungnya untuk mengetahui bahwa dia seorang putri yang cantik misalnya, kalau emang dia Budak akan dijadikan pekerja cukup melihat tangannya ber otot lengannya kuat dan lihat wajahnya dan tubuh postur tubuhnya tegap itu cukup namun intinya ketika membeli dalam rangka untuk membeli budak maka pembeli boleh melihat budak tersebut sesuai dengan kebutuhan yang dia butuhkan

 

ini tujuh kondisi melihat lawan jenis yang masing-masing memiliki hukum dan konsekuensi yang berbeda-beda, sehingga Seorang muslim harus bijak, tidak ekstrim Dengan mengatakan haram secara mutlak tapi juga tidak ceroboh melihat lawan jenis sehingga berpotensi menjerumuskan dalam perbuatan zina

 

ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang lebihnya mohon maaf dan kita akhirnya dengan kafaratul majelis

 

wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh